KPK Ungkap Alasan Hentikan Kasus Aswad Sulaiman, Salah Satunya Kedaluwarsa

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dua alasan pada 2024 menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, alasan pertama karena KPK mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Para Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae pada Sidang Praperadilan Nadiem

Pasal 2 dan 3 yang dimaksud Budi adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Walaupun demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara kasus tersebut, yakni metode, sumber daya manusia atau hal lainnya.

Alasan kedua, kata dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA  Hari Ini KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Ia menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa bila dilakukan penyidikan pada 2024.

Diketahui, berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, kewenangan menuntut pidana kasus tersebut kedaluwarsa setelah 12 tahun sejak hari perbuatan dilakukan atau pada tahun 2021. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Budi.

Pos terkait