Wakil Menteri Imigrasi Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2024–2026 Silmy Karim (SK) menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan sekitar Rp100 juta per minggu.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta. Itu per minggu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Setyo mengatakan KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023–2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  "Microsleep" Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Taksi di Ungaran

“Dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para warga negara asing melalui Saudara JS. JS ini adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

BACA JUGA  Ketua Prodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Pos terkait