Eks Jampidsus Langsung Dicekal usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Febrie Ardiansyah
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Perkara Naik ke Penyidikan, KPK Bakal Panggil Kembali Yaqut

Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.

BACA JUGA  Diterpa Rumor Mundur karena Kasus TPPU, Jampidsus: Saya Masih Terima Perintah Kerja

Pencegahan Imigrasi ini memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)..

Pos terkait