Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Kemudian untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Ant)

















