Nadiem Siang Ini Bacakan Pembelaan atas Tuntutan 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp5,67 Triliun

MATASEMARANG.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 2 Juni 2026, bakal membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Nadiem merupakan salah seorang terdakwa kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook  dan  Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sita Enam Barang dari Aktivis Vokal Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

BACA JUGA  Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Beri Pernyataan ke Media

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Pos terkait