MATASEMARANG.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, termasuk Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi setempat.
Menanggapi penangkapan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan proses hukum kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat kepada KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan izin tinggal warga negara asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait tindak pidana yang menyeret Kakanim Jakarta Barat itu.
Ia mengaku belum mengetahui secara resmi OTT terkait dugaan pengurusan izin tinggal WNA itu ada kaitannya dengan keberadaan 320 orang WNA yang ditangkap di Hayam Wuruk, Jakarta, dalam kasus sindikat judi daring jaringan internasional atau kasus lainnya yang sedang ditangani oleh KPK, seperti kasus korupsi di Kemenaker.
“Terkait hal tersebut, kami masih menunggu dari rilis KPK karena belum begitu jelas (kasusnya), apakah terkait dengan Hayam Wuruk, apakah kaitannya dengan yang lain, apa ini masalah yang lama keterkaitannya dengan Kemenaker yang dulu pengembangan dari sana. Kami belum begitu jelas, jadi kalau sudah jelas, baru bisa kami tanggapi,” ujar Hendarsam.
Beberapa waktu sebelumnya, dalam kasus penangkapan 320 orang WNA yang di Hayam Wuruk, Jakarta, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi ada 15 orang sponsor atau penjamin para WNA tersebut.


















