MATASEMARANG.COM – Kebijakan baru terkait harmonisasi tarif air akan mulai diterapkan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan penyesuaian tarif air ini akan menyasar pada pelanggan golongan niaga dan industri yang mengacu pada peraturan wali kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan menjelaskan penyesuaian tarif yang berdasarkan Perwal ini dilakukan secara selektif dan hanya menyasar golongan pelanggan niaga serta industri.
Sedangkan untuk tarif golongan rumah tangga dan sosial tidak mengalami perubahan.
Wawan, sapaan akrab Ady Setiawan, mengatakan bahwa implementasi kebijakan harmonisasi tarif ini sempat tertunda karena memberikan ruang bagi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk memantau dan memastikan kualitas pelayanan PDAM secara langsung di masyarakat.
“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bu Wali, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Pemkot, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal nomor 4 tahun 2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga,” kata Wawan, Jumat, 29 Mei 2026.
Wawan menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi alasan utama di balik penerapan harmonisasi tarif serta mendorong kebijakan ini harus diambil.
Faktor tersebut adalah untuk menjamin keberlanjutan layanan (Sustainability) yang sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), operasional harus mencapai Full Cost Recovery (FCR) agar biaya operasional seimbang dengan pendapatan.


















