Selain itu faktor kenaikan biaya produksi akibat inflasi dimana selama 7 tahun terakhir atau sejak 2019, PDAM Kota Semarang tidak pernah menaikkan tarif.
Sementara itu, tren margin inflasi untuk biaya operasional terus melonjak, mulai dari harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja.
Kemudian, faktor stabilitas operasional dimana dengan mengambil kebijakan ini adalah untuk memastikan tekanan air ke pelanggan tetap stabil, operasional lancar, dan menghindari risiko pemutusan pelayanan (discontinue).
Terakhir adalah untuk mendukung kelestarian lingkungan dengan menekan penggunaan air tanah di sektor usaha yang memicu penurunan muka tanah (land subsidence) di Kota Semarang, sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Air Penyelamat Tanah (APT).
Pihaknya menjamin penyusunan struktur tarif ini tidak didasarkan pada orientasi keuntungan semata melainkan murni perhitungan biaya produksi yang matang sesuai dengan Permendagri Nomor 71 dan 70 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.
“Tidak semata karena keuntungan saja kita menaikkan tarif, tapi karena sudah kita hitung dengan biaya produksi sesuai permendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Yulianto Prabowo, menjelaskan rincian teknis mengenai skema tarif baru tersebut.
Ia mengatakan, kenaikan tarif bagi golongan niaga dan industri ini berkisar antara 10 – 25 persen, tergantung pada pemakaian blok masing-masing pelanggan.
Misalnya simulasi tarif seperti untuk Niaga 1 (Blok 1) tarif awal Rp5.000 naik 10 persen menjadi Rp5.500, kemudian untuk Niaga (Blok) berikutnya mengalami penyesuaian 15 persen menjadi Rp6.750.


















