MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Uji coba perdana dilakukan di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan dan Lapangan Mataram, Jumat 29 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan transaksi digital.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Hari Putra Setiawan, menyampaikan bahwa penerapan QRIS parkir ini bertujuan menghadirkan sistem pelayanan yang lebih praktis, transparan, dan sesuai perkembangan teknologi.
“Arahan pimpinan, mulai 1 Juni 2026 sudah mulai pelaksanaan. Tetapi saat ini sebenarnya sudah bisa dilaksanakan langsung, sambil berjalan uji cobanya,” jelas Hari.
Hasil uji coba perdana menunjukkan respons positif dari masyarakat maupun petugas parkir.
“Alhamdulillah tadi uji coba berhasil. Respons masyarakat juga cukup baik, karena sekarang pembayaran digital sudah menjadi kebiasaan sehari-hari,” tambahnya.
Hari menambahkan sistem nontunai ini memudahkan pengguna parkir karena tidak perlu khawatir soal uang kembalian atau pecahan kecil.
Bagi pengelola, pencatatan transaksi menjadi lebih tertib dan akuntabel. Dishub juga melakukan edukasi dan pendampingan kepada juru parkir agar memahami mekanisme QRIS dengan baik.
Evaluasi akan terus dilakukan selama masa uji coba, termasuk menilai respons masyarakat, kesiapan petugas, dan efektivitas sistem.
Jika hasilnya positif, penerapan QRIS parkir akan diperluas ke titik-titik strategis lain di Kota Pekalongan.


















