MATASEMARANG.COM – Tim gabungan menemukan 2 lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara yang belum berizin.
Sebagai tindak lanjut, aktivitas di kedua tambang tersebut diminta untuk berhenti sementara waktu.
Kepala Bidang P4LH DLH Jepara Akhmad Nafe’ Sutejo menyebut lokasi pertama milik pria berinisial N di Dukuh Bomo masih beroperasi dengan enam unit ekskavator. Material yang diambil berupa tanah urug dan batuan andesit.
“Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujarnya pada Selasa 7 Juli 2026.
Sekitar satu hektare lahan telah digali, bahkan dua sumber mata air ikut terbuka.
Pelaku usaha diminta menghentikan kegiatan hingga seluruh izin dipenuhi.
Selain itu, kendaraan pengangkut material kedapatan membawa muatan berlebih.
Di lokasi kedua milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, tim tidak menemukan aktivitas penambangan, namun dua ekskavator masih berada di area.
Material berupa batu andesit dengan luas lahan yang sudah ditambang sekitar 300 meter persegi.
Lokasi ini juga belum berizin dan pelaku usaha diminta melaporkan volume material yang diambil serta menyelesaikan kewajiban pajak MBLB.
Hasil peninjauan mencatat akses menuju lokasi melewati jalan tambang milik perusahaan lain, sementara tata ruang menunjukkan area tersebut berada di kawasan perkebunan.
Inspeksi di Pancur merupakan bagian dari rangkaian pengawasan tambang di Jepara.
Sebelumnya, tim gabungan juga meninjau lokasi di Desa Ngabul, Raguklampitan, Rajekwesi, hingga Kelurahan Karangkebagusan.


















