MATASEMARANG.COM – Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Agus Puji Kusumanto, divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Akibat perbuatannya, badan usaha milik daerah itu menderit kerugian Rp5,2 miliar.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rosana Irawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsider,” katanya.
Terdakwa Agus Puji terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing mantan Kepala Bagian Kredit Suranto dan Devi Setiawan, mantan analis kredit Haryanto, serta mantan petugas pemasaran Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran kredit Bank Pasar Semarang pada 2022 hingga 2023.
Para terdakwa selaku anggota komite kredit dinilai telah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Beberapa prosedur yang tidak sesuai ketentuan, seperti debitur yang ternyata memiliki riwayat kredit macet di bank lain.
Selain itu, juga dilakukan pemalsuan tanda tangan debitur, menaikkan taksiran nilai agunan, hingga praktik bank di dalam bank.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. [Ant]


















