MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai melakukan penertiban kabel utilitas yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, Senin 6 Juli 2026.
Petugas Satpol PP bersama sejumlah OPD memotong kabel-kabel yang menjuntai ke bawah dan berpotensi memicu kecelakaan.
Kegiatan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinkominfo, DPU Taru, DLH, DPMPTSP, serta Bagian Hukum Setda Rembang.
Masing-masing OPD menjalankan kewenangan sesuai bidangnya dalam proses penataan kabel.
Kepala Satpol PP Rembang Selamet Haryanto mengatakan penertiban dilakukan untuk mengurangi potensi bahaya.
“Dengan kegiatan ini kami harapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Keselamatan warga menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Sebelum penertiban, pemerintah telah memberikan tiga kali peringatan kepada penyedia layanan internet serta memasang papan peringatan agar kabel segera ditata.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, masih ditemukan pelanggaran.
Selamet menambahkan, kabel semrawut selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan secara persuasif, namun jika penyedia layanan tetap abai, pemerintah tidak segan mengambil tindakan tegas.
Sebagai tahap awal, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Rembang, seperti Jalan Diponegoro, Jenderal Soedirman, dan Pemuda.
Selanjutnya, kegiatan akan diperluas ke titik lain termasuk wilayah kecamatan.


















