- Pemkab Demak resmi melarang penggunaan sound horeg pada Karnaval Kemerdekaan tanggal 22 Agustus 2026
- Sekda Demak menegaskan sanksi tegas berupa pemulangan bagi peserta yang nekat membawa sound horeg
- Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan HUT RI
MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melarang keras penggunaan sound horeg dalam parade Karnaval Kemerdekaan memperingati HUT ke-81 RI yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2026.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto dalam Talkshow Kemerdekaan di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Senin, 10 Agustus 2026.
Sekda menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan, ketertiban umum, serta keamanan seluruh warga dan peserta yang menyaksikan parade perayaan.
“Untuk kegiatan karnaval tanggal 22 Agustus nanti, kami tegaskan tidak boleh ada yang menggunakan sound horeg. Kalau datang menggunakan sound horeg, kami minta untuk pulang dan tidak mengikuti karnaval,” tegas Akhmad Sugiharto saat didampingi Kepala Dinas Pariwisata Demak, Endah Cahyarini.
Menurut Sekda, pembatasan spesifikasi pengeras suara ini penting dipatuhi oleh seluruh kelompok peserta agar pesta rakyat perayaan kemerdekaan berjalan meriah namun tetap kondusif.
Pemkab Demak berharap seluruh panitia dan peserta dapat saling bekerja sama mematuhi aturan tersebut sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati jalannya karnaval dengan nyaman tanpa terganggu suara dentuman yang berlebihan.

















