Adapun data cakupan pelanggan terdampak berdasarkan parameter persentase pelanggan sekitar 9,8 persen hingga 10 persen dari total pelanggan atau sekitar 20.000 pelanggan dari total 214.000 pelanggan PDAM.
“Klasifikasi niaga itu seperti toko, restoran, hotel, mall, rumah sakit itu masuk dalam Niaga 1 sampai Niaga 6, klasifikasi industri meliputi pabrik dan sektor produsen atau Industri 1 sampai Industri 3,” jelasnya.
Sementara itu untuk proyeksi pendapatan, diperkirakan tambahan sekitar Rp2 miliar per bulan dari total rata-rata tagihan Rp35 miliar per bulan.
“Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan asumsi 5 persen per tahun, seharusnya kenaikannya mencapai 35 persen. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10 – 25 persen saja demi menjaga daya beli pelaku usaha,” paparnya.
Penerapan harmonisasi tarif ini sudah melalui kajian yang melibatkan tim ahli dari akademisi Universitas Diponegoro (Undip) yang dipimpin oleh Prof. Sugianto, Forum Komunikasi Pelanggan (FKP), serta Komisi B DPRD Kota Semarang. Harapannya kebijakan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi regional.
Yulianto mengatakan, komponen biaya air dalam operasional dunia usaha terbilang sangat kecil, yakni hanya berkisar di angka 2 persen dari total biaya operasional mereka. Pihaknya memastikan, dampak penyesuaian ini masih dalam batas rasional dan dapat diterima oleh pasar.
Manajemen menegaskan bahwa pengumuman yang dilakukan hari ini dilakukan sebagai early warning (peringatan dini) agar para pelaku usaha dapat menggunakan air secara lebih bijak dan sesuai kebutuhan sepanjang bulan Juni.

















