Wali Kota Semarang: Gedung Pandanaran Dikosongkan karena Usianya Sudah 34 Tahun

Gedung Pandanaran (matasemarang.com/ Lia Dina)
Gedung Pandanaran (matasemarang.com/ Lia Dina)
  • Wali Kota Agustina menegaskan Gedung Pandanaran tidak untuk dijadikan hotel
  • Bangunan gedung sudah tua sehingga kantor-kantor dipindahkan untuk mengutamakan keselamatan pegawai

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meluruskan rumor liar yang beredar luas di media sosial terkait pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Jalan Imam Bonjol. 

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng secara tegas menepis isu yang menyebut bangunan tersebut akan disewakan atau dialihfungsikan menjadi hotel demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agustina menegaskan bahwa pengosongan sarana perkantoran tersebut murni didasari pertimbangan keselamatan para pegawai. 

Bacaan Lainnya

Bangunan yang telah berdiri puluhan tahun tersebut dinilai sudah tidak layak secara teknis dan berpotensi membahayakan para penghuninya.

“Gedungnya mau diisi? kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel. Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak dan berbahaya bagi para penghuninya. Maka dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” tegas Agustina, Jumat, 9 Oktober 2026.

Mengingat kembali rekam jejaknya, Agustina menceritakan bahwa Gedung Pandanaran awalnya merupakan bekas kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibangun pada 1992. 

Bangunan megah di jantung kota itu kemudian diakuisisi menjadi aset resmi milik Pemkot Semarang pada akhir era 1990-an.

“Itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota Semarang periode 1999–2004, gedung itu sudah diakuisisi. Itu berarti usianya sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” paparnya.

Mengingat usia teknis struktur bangunan yang sudah melebihi tiga dekade, Pemkot Semarang memilih bertindak responsif untuk mengosongkan area kerja guna mengantisipasi risiko kerusakan fisik bangunan yang berisiko fatal.

Pos terkait