Pemkot Semarang Tempuh Kasasi ke MA, Layanan dan Legalitas Direksi PDAM Dipastikan Aman

PDAM Tirta Moedal Semarang
PDAM Tirta Moedal Semarang
  • Pemkot Semarang tegaskan jajaran direksi PDAM Tirta Moedal tetap sah memegang kewenangan hukum
  • Pemkot resmi mendaftarkan Memori Kasasi ke MA pada 3 Agustus 2026 atas putusan PT TUN Surabaya
  • Kuasa hukum menjamin seluruh operasional, kerja sama perbankan, dan distribusi air bersih berjalan aman serta transparan

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal (PDAM) tetap sah dan berwenang penuh menjalankan roda organisasi serta pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) HM Rangkey Margana dan Sugeng Wahyudi merespons polemik putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY.

BACA JUGA  MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak

HM Rangkey Margana menegaskan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang tentang pengangkatan direksi belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

“Pak Wawan selaku direksi PDAM masih sah sesuai SK Wali Kota Semarang. Tidak ada putusan yang membatalkan yang bersangkutan. Seluruh kebijakan, kegiatan administrasi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga tetap menjadi kewenangan direksi yang menjabat,” ujar Rangkey, Kamis, 6 Agustus 2026 dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Divonis 6 Tahun Bui

Pemkot Resmi Daftarkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebagai langkah perlawanan hukum, Pemkot Semarang telah resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan PTUN Semarang sejak 21 Juli 2026, disusul dengan penyerahan Memori Kasasi pada 3 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Pemkot Semarang, Sugeng Wahyudi (Didik Hunter), menilai pengajuan kasasi ini memiliki dasar hukum kuat karena sengketa pemberhentian direksi BUMD berkaitan langsung dengan status hukum seseorang dan tata kelola badan usaha.

BACA JUGA  Mantan Pj. Bupati Cilacap Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar

“Kami menilai Mahkamah Agung berwenang menguji penerapan hukum pada tingkat sebelumnya, terutama terkait amar putusan sela yang dinilai masuk ke ranah kebijakan manajerial perusahaan. Hal ini penting agar tidak timbul ketidakpastian tata kelola sebelum perkara inkracht,” jelas Didik Hunter.

Pos terkait