- Polsek Genuk meringkus DPO curanmor DA (27) di kawasan kos-kosan Bulusari, Sayung, Demak pada Sabtu (8/8/2026)
- Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua bangunan sebelum akhirnya ditangkap petugas yang mengepung Lokasi
- DA merupakan bagian dari komplotan pencuri Honda PCX senilai Rp35 juta di Bangetayu Wetan, di mana tiga rekannya sudah ditangkap sebelumnya
MATASEMARANG.COM – Pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Genuk, Kota Semarang, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil meringkus DA (27) di sebuah rumah kos di wilayah Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan D A merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, tiga rekan pelaku lainnya telah lebih dulu diamankan petugas.
Proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Genuk AKP Muklisin berlangsung dramatis.
Saat menyadari kedatangan petugas di lokasi persembunyiannya, D A nekat meloncat dari lantai dua tempat kosnya demi menghindari kejaran polisi.
Namun, aksi nekat tersebut gagal lantaran kesigapan jajaran kepolisian yang telah mengepung dan mengantisipasi area luar bangunan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan lanjutan dan langsung digelandang ke Mapolsek Genuk.
Modus Rusak Kunci Stang Pakai Kaki
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DA diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus menyusoni halaman rumah korban, lalu merusak kunci stang sepeda motor secara paksa menggunakan kaki.
Dalam perkara ini, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 warna hitam berplat nomor H-2252-HAA dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp35 juta.
















