MATASEMARANG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengajukan usulan formasi penerimaan guru ASN kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan menyatakan usulan itu seiring adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait dengan penetapan guru honorer atau non-ASN yang tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Ahsan mengatakan sesuai dengan Surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan masih mempekerjakan guru honorer atau non-ASN yang ada di Dapodik hingga 31 Desember 2206.
“Saya belum bisa menyampaikan untuk tahun 2027 tapi kami mengajukan formasi kekurangan guru di sekolah negeri sejumlah formasi untuk guru ASN. Kami ajukan formasi ke BKPP untuk penerimaan guru ASN,” kata Ahsan, Rabu, 13 Mei 2026.
Ahsan mengatakan pengajuan formasi guru ASN ini diharapkan bisa menjadi peluang guru yang saat ini masih berstatus honorer untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan guru ASN yang nantinya akan diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kami mengajukan untuk jadi ASN dan bisa mencukupi untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah negeri. Kekurangan guru yang ditutup dengan honorer saat ini 65 guru,” ujarnya.
Ia menjelaskan kekurangan guru berstatus ASN ini disebabkan beberapa hal, antara lain, pensiun hingga meninggal dunia.
“65 guru non-ASN bisa mengikuti seleksi tersebut jika mereka memenuhi syarat bisa mengambil peluang untuk seleksi guru ASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. ***


















