MATASEMARANG.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan mengatakan bahwa ijazah TK kini tidak menjadi syarat dalam mendaftarkan calon murid ke jenjang SD.
Pada tahun lalu, ijazah TK digunakan sebagai tambahan nilai untuk pendaftaran ke jenjang SD.
Namun pada tahun ini, poin tersebut dihapuskan mengikuti saran dari Ombudsman.
Menurutnya, yang terpenting adalah calon murid SD tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau memiliki Akta Kelahiran Kota Semarang.
Jika menggunakan surat domisili, batas waktunya adalah satu tahun ke belakang.
“Sebenarnya ini untuk mempermudah saja, jika TK-nya di Kota Semarang, maka otomatis sudah berdomisili di sini selama minimal satu tahun. Otomatis syarat untuk daftar SD terpenuhi,” ungkapnya ketika ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) Juknis SPMB 2026, Rabu 6 Mei 2026.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pendaftaran SD tidak memerlukan sertifikat atau piagam prestasi.
Dia menuturkan bahwa jalur prestasi digunakan untuk pendaftaran jenjang SMP dan SMA.
Peraturan tidak mewajibkan ijazah TK ini membuat para pengelola TK dan RA sempat khawatir.
Mereka was-was pada orang tua murid tidak akan mendaftarkan anaknya ke jenjang TK/Raudhatul Athfal (RA) atau pra-SD.
Namun Muhammad Ahsan yakin bahwa orang tua di Kota Semarang memiliki kesadaran yang tinggi tentang pendidikan anaknya.
Dia mengatakan bahwa orang tua kini lebih bersemangat menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan pra-SD untuk menyiapkan ke jenjang pendidikan formal.
“Jangankan TK, sekarang PAUD, kelompok bermain (play group), bahkan penitipan anak (daycare) di sini ramai. Jadi tidak perlu khawatir meskipun tidak diwajibkan,” terangnya.


















