Mendaftar SD Kini Tak Perlu Ijazah TK

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan (matasemarang.com/ Ade Lukmono)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan (matasemarang.com/ Ade Lukmono)

MATASEMARANG.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan mengatakan bahwa ijazah TK kini tidak menjadi syarat dalam mendaftarkan calon murid ke jenjang SD.

Pada tahun lalu, ijazah TK digunakan sebagai tambahan nilai untuk pendaftaran ke jenjang SD.

Namun pada tahun ini, poin tersebut dihapuskan mengikuti saran dari Ombudsman.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Murid SMK N 4 Dapat Pesan dari Waka Polsek Semarang Selatan

Menurutnya, yang terpenting adalah calon murid SD tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau memiliki Akta Kelahiran Kota Semarang.

Jika menggunakan surat domisili, batas waktunya adalah satu tahun ke belakang.

“Sebenarnya ini untuk mempermudah saja, jika TK-nya di Kota Semarang, maka otomatis sudah berdomisili di sini selama minimal satu tahun. Otomatis syarat untuk daftar SD terpenuhi,” ungkapnya ketika ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) Juknis SPMB 2026, Rabu 6 Mei 2026.

BACA JUGA  FSM UNDIP Gandeng PT St Morita Farma, Kembangkan Liposom Jadi Inovasi Kosmetik

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pendaftaran SD tidak memerlukan sertifikat atau piagam prestasi.

Dia menuturkan bahwa jalur prestasi digunakan untuk pendaftaran jenjang SMP dan SMA.

Peraturan tidak mewajibkan ijazah TK ini membuat para pengelola TK dan RA sempat khawatir.

Mereka was-was pada orang tua murid tidak akan mendaftarkan anaknya ke jenjang TK/Raudhatul Athfal (RA) atau pra-SD.

Namun Muhammad Ahsan yakin bahwa orang tua di Kota Semarang memiliki kesadaran yang tinggi tentang pendidikan anaknya.

BACA JUGA  5 Jogging Track di Kota Semarang, Ada yang Raih Rekor Tertinggi di Indonesia

Dia mengatakan bahwa orang tua kini lebih bersemangat menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan pra-SD untuk menyiapkan ke jenjang pendidikan formal.

“Jangankan TK, sekarang PAUD, kelompok bermain (play group), bahkan penitipan anak (daycare) di sini ramai. Jadi tidak perlu khawatir meskipun tidak diwajibkan,” terangnya.

Pos terkait