Sejumlah Pengcab Sebut Persyaratan Calon Ketua PTMSI Jateng Tak Sesuai AD/ART

Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono
Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono. Dok. Pribadi

MATASEMARANG.COM – Sejumlah pengurus cabang (pengcab) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) menyatakan keberatan persyaratan calon Ketua PTMSI Jawa Tengah karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono menyebutkan salah satu persyaratan yang sempat menjadi perdebatan hingga terjadi buntu (deadlock) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PTMSI Jateng pada tanggal 1 Mei 2026 adalah calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi.

BACA JUGA  MU Ditahan Imbang Fulham 1-1

Persyaratan lain yang sempat menjadi perdebatan pasca-Rakor PTMSI Jateng adalah calon ketua pernah sebagai pengurus PTMSI, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, minimal 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut Pamor Wicaksono, hal ini memunculkan kesan ada pembatasan bagi bakal calon yang berkompeten untuk memimpin PTMSI tingkat Jawa Tengah.

BACA JUGA  Persis Tumbang di Kandang, Takluk dari Persijap 1-2

“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun, rakor tersebut berujung deadlock,” katanya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 5 Mei 2026.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati. Ia tidak sepakat persyarat calon ketua harus berpengalaman sebagai pengurus pengprov atau sebagai ketua pengcab kabupaten/kota karena tidak ada dalam AD/ART PTMSI sehingga membatasi potensi yang ada

Selain itu, lanjut dia, penghapusan syarat yang ada di AD/ART terkait dengan calon ketua yang sudah menjabat dua periode harus mendapat dukungan 2/3 dari pengkab/pengkot

BACA JUGA  Skylar Resmi Gabung Onic Jelang MPL ID Season 16

Diungkapkan pula bahwa di samping agenda persyaratan calon ketua, juga dibahas pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP). Pembentukan TPP ini tidak mencapai kesepakatan karena rapat tidak mencapai kuorum.

Pos terkait