MATASEMARANG.COM – Sejumlah pengurus cabang (pengcab) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) menyatakan keberatan persyaratan calon Ketua PTMSI Jawa Tengah karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono menyebutkan salah satu persyaratan yang sempat menjadi perdebatan hingga terjadi buntu (deadlock) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PTMSI Jateng pada tanggal 1 Mei 2026 adalah calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi.
Persyaratan lain yang sempat menjadi perdebatan pasca-Rakor PTMSI Jateng adalah calon ketua pernah sebagai pengurus PTMSI, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, minimal 5 tahun.
Menurut Pamor Wicaksono, hal ini memunculkan kesan ada pembatasan bagi bakal calon yang berkompeten untuk memimpin PTMSI tingkat Jawa Tengah.
“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun, rakor tersebut berujung deadlock,” katanya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 5 Mei 2026.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati. Ia tidak sepakat persyarat calon ketua harus berpengalaman sebagai pengurus pengprov atau sebagai ketua pengcab kabupaten/kota karena tidak ada dalam AD/ART PTMSI sehingga membatasi potensi yang ada
Selain itu, lanjut dia, penghapusan syarat yang ada di AD/ART terkait dengan calon ketua yang sudah menjabat dua periode harus mendapat dukungan 2/3 dari pengkab/pengkot
Diungkapkan pula bahwa di samping agenda persyaratan calon ketua, juga dibahas pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP). Pembentukan TPP ini tidak mencapai kesepakatan karena rapat tidak mencapai kuorum.


















