Sejumlah Pengcab Sebut Persyaratan Calon Ketua PTMSI Jateng Tak Sesuai AD/ART

Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono
Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono. Dok. Pribadi

Sementara itu, Ketua Pangcab PTMSI Kabupaten Grobogan Agus Budi Sarjono menjelaskan bahwa rakor yang berlangsung di Semarang, 1 Mei 2026, merupakan langkah awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jateng yang dijadwalkan akhir Juni mendatang. Namun, belum bisa memastikan kapan hari-H pelaksanaannya.

Budi Sarjono. Dok. Pribadi

Pergantian ketua pangda ini, kata dia, mengingat Rukma Setyabudi telah dua periode menjadi Ketua PTMSI Jateng.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Chelsea ke Perempat Final Usai Melumat Benfica 4-1

Akan tetapi, kata Budi Sarjono, karena rakor tersebut tidak capai kuorum atau 2/3 dari 35 pengcab se-Jateng, rapat tersebut ditunda. Rakor hanya dihadiri 21 peserta atau kurang dari 23 peserta, sebagaimana ketentuan AD/ART. Atas hasil kesepakatan peserta yang hadir, rakor ditunda.

Budi Sarjono lantas menyebutkan AD/ART PTMSI Pasal 28 bahwa tingkatan tertinggi rapat adalah rapat kerja, rapat pleno, rapat pengurus harian, dan rapat koordinasi.

Ditegaskan bahwa pembahasan musprov pemilihan ketua pengprov dibahas dalam rapat kerja. Hal ini sesuai dengan AD/ART Pasal 30 ayat (5) butir d.

BACA JUGA  Persib Langsung Pasang Target Juara Super League

“Kesimpulan kami, rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng,” kata Budi Sarjono sebagaimana keterangan tertulis yang diterima pada Selasa. ***

Pos terkait