MATASEMARANG.COM – Menjelang sidang vonis kasus korupsi pemberian kredit Bank Jateng kepada PT Sritex pada pekan depan, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno tetap pada pendiriannya bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengucuran pinjaman sesuai aturan. Selain itu, menurut dia, juga tidak ada kerugian negara di dalamnya.
Oleh karena itu, Supriyatno menyampaikan permohonan pamungkas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar menjatuhkan putusan yang didasarkan pada objektivitas fakta dan keterangan saksi ahli.
Penegasan ini disampaikan Supriyatno usai sidang agenda duplik (jawaban atas replik jaksa) terkait perkara fasilitas supply chain financing (SCF) untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 30 April 2026.
Sepanjang persidangan kala itu, bankir peraih predikat Top Regional Banker dan CEO of The Year 2019 dan Bankers of The Year 2020 tersebut tampak tenang dan kooperatif. Sebelum mengakhiri sesi, Supriyatno bahkan melayangkan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas proses hukum panjang yang ia sebut sebagai pengalaman berharga.
“Harapan besar saya, Majelis Hakim bersikap seadil-adilnya sesuai fakta persidangan dan kesaksian ahli. Saya menegaskan tidak ada mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi. Kebijakan yang diambil justru memberikan keuntungan nyata bagi bank yang dinikmati pemegang saham hingga karyawan,” ungkap Supriyatno, yang pernah membawa Bank Jateng meraih penghargaan “The Best Financial Performance Bank Kategori BPD” dan ”The Best Bank in Digital” 2021 karena pencapaian asetnya.


















