Dua Modus Besar Skandal BGN, Jual Beli Titik SPPG serta Pengadaan Barang dan Jasa

Dadan Hindayana
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua modus besar yang sedang disidik dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Buron 12 Tahun, Adrianus Dijebloskan ke Lapas Semarang

Dia menjelaskan klaster pertama adalah modus jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya kedua, modus pengadaan barang dan jasa.

“Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel,” ungkap Syarief.

Pada 3 Juni 2026, penyidik Jampidsus menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

BACA JUGA  KPK Sita Rp2 Miliar dalam OTT Kasus Suap di Inhutani V

Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

Pos terkait