MATASEMARANG.COM – Meski hanya menduduki jabatan kepala seksi atau eselon IV di Direktorat Pajak dan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo bisa menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam surat dakwaannya menyatakan Budiman diduga menerima uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.
“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Gratifikasi diduga diterima Budiman dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup), serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.
Menurut jaksa, Budiman menerima uang haram itu bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga merupakan terdakwa dalam rangkaian kasus ini.
Jaksa menjelaskan pada Juli 2025, pemilik Blueray Cargo John Field bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai untuk membahas aktifitas usahanya yang tengah mendapat atensi dari berbagai pihak.
















