Budiman turut hadir dalam pertemuan dimaksud. Dari hasil pembahasan, Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo dibantu.
Kemudian, pada Juli 2025–Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Buleray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang solar Singapura.
“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Adapun Orlando telah lebih dahulu didakwa bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian.
Tidak hanya itu, pada September 2024–Januari 2026, Budiman, Rizal, dan Sisprian juga diduga menerima uang dari para pengusaha rokok serta para pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kewenangan direktorat tempat mereka pernah bekerja.
Jumlah keseluruhan uang haram yang mereka terima, yakni Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.
“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Budiman diancam hukuman pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. [Ant]
















