Dana BOP Rp25 Juta/Tahun Bisa Dipakai Apa Saja? 

MATASEMARANG.COM – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta/tahun sudah mulai bisa diajukan untuk pencairannya.

Target pencairan akan mulai terealisasi mulai akhir Juni 2026. Saat ini Pemerintah Kota Semarang akan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026.

“Setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto, Jumat, 12 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Fasilitasi 350 Warga Semarang Mudik Gratis dari Jakarta

Eko mengatakan ada sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun 2026. Selain bisa digunakan untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” kata dia. 

Penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui rembug warga.

BACA JUGA  Hadirkan Layanan Drive Thru, Bayar Pajak di Kota Semarang Tak Perlu Turun Kendaraan

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” ujarnya.

Pihaknya kemudian menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

Pos terkait