“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” tuturnya.
Eko menambahkan, aturan baru memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT dalam menentukan kegiatan yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Misalnya untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.
“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” kata dia.
Terkait proses pencairan, Eko mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap, dana dapat segera diproses. Pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam sosialisasi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.
“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” jelasnya.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendorong agar penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan.
“Misalnya membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, atau kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat,” kata Agustina.


















