MATASEMARANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan program Iqro. Banyak warga yang mengira program penempelan stiker ini merupakan Sensus Ekonomi yang berujung pada kenaikan nilai pajak.
Untuk menyamakan persepsi, Bapenda telah mengumpulkan seluruh camat dan aparat kelurahan/kecamatan se-Kota Semarang sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang.
Kepala Bapenda Kota Semarang Diah Supartiningtias menegaskan bahwa program Iqro dan Sensus Ekonomi adalah dua hal yang sangat berbeda, baik dari segi tujuan, pelaksana, maupun dampaknya bagi masyarakat.
Program Iqro (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online) dari Bapenda Kota Semarang adalah inovasi pendataan ulang dan pemutakhiran data pajak daerah (seperti PBB) di mana petugas mendatangi objek pajak untuk memasang stiker ber-QR code guna memudahkan warga membayar pajak, memperbarui data, dan mengecek informasi pajak secara digital.
“Saya tegaskan bahwa program Iqro dengan sensus ekonomi itu beda, kami melalui camat, lurah menyamakan persepsi untuk bisa dipahami di masyarakat,” tegas Diah, Selasa 28 Juli 2026.
Diah menjelaskan bahwa stiker Iqro yang ditempelkan di rumah-rumah warga bukan sekadar hiasan. Stiker tersebut memiliki QR Code interaktif yang memiliki fungsi ganda.
Dengan adanya stiker itu maka warga bisa langsung memindai (scan) QR Code tersebut untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu wajib pajak dapat melihat dan mengubah datanya sendiri jika terjadi ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

















