MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi e-Parkir berbasis metode non-tunai QRIS pada Senin, 27 Juli 2026.
Peluncuran yang dipusatkan di Komplek Pertokoan Jalan Diponegoro ini ditujukan untuk memodernisasi layanan sekaligus meningkatkan transparansi retribusi daerah.
Melalui sistem ini, pengguna jasa parkir dapat membayar secara praktis menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital.
Setiap juru parkir dibekali kartu tanda pengenal berfasilitas kode QRIS khusus untuk tarif kendaraan roda dua dan roda empat.
Sebagai tahap awal, sebanyak 18 juru parkir di sepanjang Jalan Diponegoro ditunjuk menjadi lokasi proyek percontohan (pilot project).
Penerapan e-Parkir ini nantinya akan diperluas secara bertahap ke seluruh kawasan kantong parkir di wilayah Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan bahwa penerapan sistem elektronik ini bukan bertujuan untuk memotong penghasilan para juru parkir.
“Tidak ada sedikit pun niat untuk mengurangi pendapatan para juru parkir. Harapan kami, para juru parkir justru memperoleh penghasilan yang lebih baik, sementara pemerintah juga mendapatkan pengelolaan retribusi yang semakin transparan,” ujar Witiarso Utomo.
Witiarso menambahkan bahwa optimalisasi retribusi ini akan langsung berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembangunan yang semakin baik diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat dari luar daerah untuk datang ke Jepara, sehingga turut menggerakkan perekonomian daerah,” kata pria yang akrab disapa Mas Wiwit tersebut.

















