Merujuk pada pleidoi yang disampaikan 28 April lalu, Supriyatno menaruh harapan bahwa argumen mengenai kepatuhan terhadap SOP, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta nihilnya kerugian negara akan menjadi pertimbangan utama hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan.
“Masyarakat saat ini juga sudah cerdas, waras, dan kritis dalam mencermati dinamika hukum perbankan,” ujarnya singkat, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/5/2026)
Mengulang Narasi
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Supriyatno, Yudi Riyanto, melontarkan kritik tajam terhadap dalil jaksa penuntut umum atau JPU. Menurutnya, replik yang diajukan jaksa sama sekali tidak menyentuh substansi baru dan hanya mengulang narasi yang telah dipatahkan pada nota pembelaan sebelumnya.
“Dalil penuntut umum pada pepliknya justru makin mempertegas fakta bahwa tuduhan-tuduhan JPU yang selama ini disuarakan ternyata ditujukan ke terdakwa lain, bukan kepada terdakwa Supriyatno. Tentunya ini merupakan suatu pengakuan dari penuntut umum bahwa tidak adanya mens rea dari klien kami,” ujar kuada hukum Supriyatno dalam keterangan tertulisnya.
Yudi meyakini kliennya tidak bersalah karena pemberian fasilitas SCF murni merupakan tindakan korporasi yang sah secara prosedur dan hukum.
“Jika JPU saja tidak membantah, sebaliknya malah mempertegas dalil-dalil dan fakta-fakta yang kami ungkapkan, maka kami berkeyakinan dan tetap pada pendirian bahwa terdakwa Supriyatno harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan namanya. Fakta persidangan membuktikan tidak ada mens rea, tidak ada kerugian keuangan negara, melainkan murni risiko bisnis yang lazim dalam dunia perbankan,” tegas Yudi Riyanto.


















