Lurah di Semarang Punya Kewenangan Diskresi Agar Pelayanan Publik Tidak Terhambat

MATASEMARANG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Yudi Hardianto Wibowo mengatakan bahwa fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat. 

Ia menyampaikan bahwa lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga tidak terabaikan.

Hal tersebut ditegaskan Yudi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saat menyoroti adanya kasus warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat yang mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT dan RW setempat dengan alasan orang tua yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Lepas 63 ASN Jadi Petugas Haji, Agustina Jamin Pelayanan Publik Tetap Prima

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.

“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” kata Yudi, Selasa, 9 Juni 2026.

Lurah Bisa Ambil Diskresi: ‘Cetak Dulu Dokumennya, Baru Mediasi’

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri HP di Semarang Timur, Korban Sepakat Damai

Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

Pos terkait