Dia mengatakan jika memang kondisinya sangat mendesak, seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.
Dia mengatakan, bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan.
Kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah yang bisa dilakukan setelah dokumen selesai.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Optimalisasi Akses SIAK di Kelurahan
Yudi mengingatkan para lurah agar tidak ragu dalam memverifikasi status kependudukan warga.
Pasalnya, sejak tahun 2025, Lurah sudah memiliki hak akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahkan sudah dilengkapi petugas registrasi di setiap kelurahan.
Melalui sistem SIAK, lurah bisa langsung mengecek validitas data warga secara mandiri tanpa harus bergantung pada rekomendasi berjenjang jika situasinya darurat.
“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS nonaktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” ujarnya.
Pentingnya Sosialisasi dan Komunikasi Kontinyu
Lebih lanjut, Yudi menekankan pentingnya sosialisasi berkala kepada para pengurus RT dan RW yang baru.
Dinamika pergantian pengurus lingkungan sering kali memicu minimnya pemahaman regulasi pelayanan.

















