MATASEMARANG.COM – Polres Semarang menyampaikan perkembangan kasus viral blokade jalan yang dilakukan sekelompok remaja di batas Kota Kabupaten Semarang dari arah Kota Semarang pada pertengahan Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers Kamis 11 Juni 2026 menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas kelompok remaja tersebut.
“Kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang,” paparnya.
Satreskrim meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti empat pelaku membawa senjata tajam (sajam) sesuai video yang beredar di media sosial.
Selain melakukan blokade di Batas Kota Taman Serasi, kelompok ini juga melakukan aksi serupa di jembatan jalur lingkar Ambarawa.
“Kepada para pelaku akan kita sangkakan pasal 307 KUHP 2023, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas AKP Bodia.
Motif aksi disebut sebagai show of force dan euforia kelulusan sekolah. Beberapa pelaku merupakan alumni, sementara yang membawa sajam adalah orang dewasa.
Jenis sajam yang digunakan adalah cocor bebek (cobek) yang dibeli secara online melalui media sosial.
Polres Semarang berkomitmen melakukan pengembangan lebih lanjut dan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas.
Masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center Polisi 110 jika menemukan kejadian serupa.


















