Eks Ketua Yayasan Diduga Penyimpan Ratusan Senjata Api di Sekolah Swasta

  • Kuasa hukum yayasan saat ini menduga eks ketua yayasan sebelumnya menyimpan ratusan senjata dan barang terlarang lainnya di dalam ruang terkunci di sekolah swasta terkenal di Jakarta Selatan
  • Ketua yayasan sebelumnya diberhentikan karena dugaan penyalahgunaan uang yayasan
  • Istri ketua yayasan lama saat ini juga telah diberhentikan dari posisinya sebagai salah satu pembina yayasan

MATASEMARANG.COM – Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD merupakan pelaku yang menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru hingga narkotika di ruangan sekolah.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

“Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba,” kata Kuasa hukum yayasan, Hermawanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Hermawanto mengatakan ruangan tersebut baru dapat dibuka setelah pihak sekolah meminta pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan karena seluruh kunci ruangan dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Deklarasi Penyerahan Ijazah 37 Sekolah Swasta Semarang, Walikota Agustina: Tak Ada Lagi Yang Tertahan

Dia menjelaskan mantan Ketua Pengurus Yayasan yang telah bekerja selama 15 tahun itu diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya,” ucapnya.

Selain memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari status anggota pembina.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Jalin Kemitraan dengan Sekolah Swasta: SPP Gratis dan Dana BOS untuk Siswa Kurang Mampu

Menurut Hermawanto, sejak pemberhentian tersebut pihak sekolah tidak lagi memiliki akses ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus. Saat ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum.

Pos terkait