Seluruh barang bukti, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait rinci kepemilikan senjata, pihaknya menyerahkan proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik kepada penyidik.
Selain itu, yayasan mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci sehingga meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.
“Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian,” kata Hermawanto.
Menurut dia, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, penemuan senjata api, narkotika, dan barang-barang lain di lingkungan sekolah dinilai menjadi temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun
di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026.
Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.
Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. [Ant]

















