MATASEMARANG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang dengan modus pelemparan dari luar tembok lapas yang digagalkan oleh petugas pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat petugas Lapas Aditya Siko dan Dany Marsa tengah melaksanakan pengawasan kegiatan pertanian di area brandgang luar sebelah utara Lapas Kelas I Semarang.
Saat melakukan patroli, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan dililit lakban hitam.
Mengetahui adanya temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Portatib) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pembongkaran bungkusan dilakukan disertai dokumentasi sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan obat-obatan terlarang, yakni 300 butir diduga Alprazolam, 45 butir diduga Riklona, serta satu paket yang diduga sabu yang masih menunggu proses penimbangan.
Di dalam bungkusan juga ditemukan batu kerikil yang diduga digunakan sebagai pemberat agar bungkusan dapat dilempar melewati tembok lapas.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut merupakan bukti kesiapsiagaan petugas dalam menjalankan fungsi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

















