- Satpol PP Semarang dan BKSDA Jateng evakuasi beruk di Pasar Karimata yang diduga akan diperjualbelikan
- Pemkot Semarang belum miliki Perda yang mengatur perdagangan satwa liar seperti beruk
MATASEMARANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga saat ini belum memiliki aturan khusus atau peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur perdagangan satwa liar seperti beruk.
Keterbatasan payung hukum di tingkat daerah tersebut membuat pihak penegak perda bergantung penuh pada sinergi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah yang memegang kewenangan berdasarkan undang-undang perlindungan hewan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta menjelaskan hal tersebut usai mengevakuasi seekor beruk (Macaca nemestrina) yang ditemukan di sebuah lapak Pasar Hewan Karimata, Jalan Kartini, Semarang, Senin, 21 September 2026.
“Pemkot Semarang memang belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur jual-beli satwa liar seperti beruk. Penanganan terkait satwa tersebut masih menjadi kewenangan BKSDA berdasarkan perundangan perlindungan hewan,” ungkap Marthen.
Aksi evakuasi ini bermula dari aduan yang diterima BKSDA Jateng serta saluran aduan milik Pemkot Semarang terkait indikasi transaksi jual-beli beruk. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satpol PP bersama BKSDA Jateng langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di Pasar Karimata, petugas menemukan seekor beruk yang berada di salah satu lapak pedagang. Petugas lantas memberikan edukasi secara langsung kepada pedagang terkait larangan memperjualbelikan satwa liar.
Dari keterangan pedagang, satwa berpantat merah tersebut ia dapatkan secara cuma-cuma dari seseorang yang tidak dikenal.


















