Pihak Satpol PP menduga beruk tersebut hendak diperjualbelikan meski belum sempat menemukan pembeli.
“Barang buktinya sudah diamankan oleh teman-teman BKSDA Jateng untuk selanjutnya dirawat sebelum nantinya ditentukan lokasi pelepasliarannya,” jelasnya.
Meski regulasi di tingkat daerah masih terbatas, Satpol PP Kota Semarang memastikan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan mengenai aktivitas perdagangan ilegal maupun eksploitasi satwa di ruang publik, termasuk maraknya atraksi topeng monyet.
Marthen mendorong keterlibatan aktif dari komunitas pemerhati satwa dan relawan untuk membantu BKSDA serta Pemkot Semarang dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
“Masyarakat yang menemukan indikasi eksploitasi satwa seperti topeng monyet di lampu merah bisa segera melapor ke Satpol PP. Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan penindakan bersama di lapangan,” pungkasnya.


















