MATASEMARANG.COM – Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial AJS (56), warga Kota Salatiga, yang mengaku sebagai habib dan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati. Aksi pelaku berlangsung sejak Juni 2023 hingga akhir 2024.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pelaku bukan bagian dari struktur pengajar resmi, melainkan tamu yang menetap di pondok pesantren wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
“Pelaku mengaku sebagai ulama atau habib kepada para santri,” ungkapnya.
Modus pelaku adalah menakut-nakuti korban berusia 13–16 tahun dengan menyalahgunakan unsur agama.
Ia bahkan meyakinkan korban bahwa persetubuhan dengannya merupakan penebusan dosa.
Selain itu, pelaku mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual untuk menjaring korban.
Kasus ini baru terungkap pada 2025 setelah warga mengetahui pelaku bukan habib. Polres Semarang kemudian melakukan penjemputan karena pelaku tidak kooperatif.
“Dalam proses penyelidikan, pelaku sempat mengajukan gugatan pra peradilan pada 5 Mei 2026, namun ditolak hakim,” kata AKP Bodia.
Kasat Reskrim menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E tentang pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, Pasal 60C jo Pasal 15 UU PPKS, serta Pasal 417 KUHP.


















