23 Sepeda Motor yang Digelapkan Mahasiswa Dikembakilan kepada Pemiliknya

MATASEMARANG.COM – Kepolisian mengembalikan 23 sepeda motor barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang kepada para pemiliknya.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard di Semarang, Rabu, mengatakan pengembalian barang bukti tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mahasiswa UIN Semarang Gelapkan Puluhan Sepeda Motor Dipecat

Setelah melalui proses verifikasi dokumen, likuran sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat yang akan meminjamkan kendaraan bermotornya dalam usaha rental, ia menyarankan untuk melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta membuat perjanjian yang jelas dan disertai dokumen pendukung guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang mahasiswa PTN di Semarang barat pelaku penggelapan puluhan sepeda motor dengan modus menyewa untuk digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Motif Kakak Adik Membunuh Pengacara di Banyumas Terungkap

Tersangka diketahui sudah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor, 25 di antaranya telah dilaporkan ke polisi.

Dalam penyidikan perkara itu, polisi mengamankan 23 sepeda motor dari tersangka. [Ant]

Pos terkait