MATASEMARANG.COM – Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (33) menyaru sebagai penjual es teh di tepi jalan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Saat ditangkap petugas pada Senin (8/6), SR sedang berjualan es teh di trotoar kawasan Sayung yang dikenal sering mengalami kemacetan lalu lintas,” kata Kasat Narkoba Polres Demak Iptu Yusup saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat.
Polisi menduga aktivitas berjualan tersebut digunakan sebagai kedok SR untuk mengedarkan sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di saku pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan data yang ditemukan di telepon genggam tersangka.
Petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kardus susu.
“Total barang bukti mencapai sekitar tujuh gram sabu-sabu,” katanya.
Namun, lanjutnya, petugas menduga modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi langsung atau tatap muka (bayar di tempat/cash on delivery/COD) hingga sistem tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
SR yang merupakan warga Kelurahan Purwosari, Mijen, Kota Semarang, ini telah menjadi target pencarian polisi selama sekitar enam bulan karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dari pengungkapan kasus narkotika pada akhir tahun 2025.
Ia menambahkan, SR merupakan residivis kasus narkotika karena pada 2019, pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.


















