Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara.
Sementara itu, Polres Demak mencatat hingga Juni 2026 telah mengungkap 29 kasus kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang.
“Dari Januari hingga sekarang, kami telah mengungkap 29 kasus dengan 33 tersangka. Mayoritas barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusup.[Ant]


















