Menyaru Pedagang Es Teh, Warga Purwosari Mijen Ini Ternyata Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara.

Sementara itu, Polres Demak mencatat hingga Juni 2026 telah mengungkap 29 kasus  kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang.

“Dari Januari hingga sekarang, kami telah mengungkap 29 kasus dengan 33 tersangka. Mayoritas barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusup.[Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wakil Kepala Toko Alfamart Hadapi Tuduhan sebagai Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati

Pos terkait