MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama menyatakan pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri bisa membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas ini untuk percepatan perluasan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Jadi, yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i di Jakarta, Senin.
Romo Syafi’i menjelaskan Ponpes yang akan membangun SPPG bisa mendapat suntikan permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan syarat telah memenuhi persyaratan untuk membangun SPPG.
Sementara untuk dapur, Kementerian Agama dan BGN tidak akan mewajibkan dapur harus seperti prototipe yang dibangun untuk sekolah-sekolah pada umumnya. Tetapi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pesantren.
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata Romo Syafi’i.
Ia menambahkan fleksibilitas juga diberikan dalam pola distribusi makanan. Pesantren yang telah menggunakan ompreng atau wadah makan individual dipersilakan melanjutkan sistem tersebut. Sementara pesantren yang masih menerapkan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.
“Jadi sangat adaptif sekarang,” ujar Romo Syafi’i dikutip Antara.
Romo Syafi’i mengatakan saat ini regulasi sebenarnya telah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren dapat secara lebih jelas diberi kewenangan mendirikan dapur mandiri.

















