MATASEMARANG.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terkait investigasi yang dilakukan regulator Amerika Serikat (AS).
“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026, dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa pada 5 Mei 2026.
Dalam penjelasannya, Telkom menyampaikan sudah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) guna memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Perseroan juga menjelaskan bahwa investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, yang kemudian berkembang mencakup isu akuntansi.
“Sejak Mei 2024, DOJ (Department of Justice) juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” kata Nyoman mengutip jawaban tertulis Perseroan.
Menurut Perseroan, sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di New York, Telkom tunduk pada ketentuan pasar modal AS, termasuk aturan FCPA.
Selain itu, Perseroan menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 dan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.


















