MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penundaan ini mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pemberlakuan aturan yang mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang dalam negeri tersebut ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain yang ditunjuk baru akan efektif berlaku mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini diambil sebagai bentuk langkah adaptif pemerintah dalam menjaga kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman resminya, Rabu 5 Agustus 2026.
Dua Poin Penyesuaian Imbas Penundaan
Sehubungan dengan keputusan penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin teknis yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Pihak Lain atau e-commerce terkait:
- Pembatalan Penunjukan: Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan, dan proses penunjukan ulang akan disesuaikan kembali menjelang tanggal efektif baru.
- Pengembalian Dana Pemotongan: PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan surat penunjukan sebelumnya wajib dikembalikan (refund) oleh marketplace kepada masing-masing pedagang (merchant).
DJP menegaskan bahwa penghentian sementara dan penyesuaian regulasi ini merupakan penundaan jadwal teknis semata tanpa mengubah pokok materi maupun cakupan objek pajak yang tertuang dalam PMK 37/2025.

















