DJP Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Pedagang E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Pelaku usaha e-commerce dan pedagang dalam negeri diimbau untuk terus memantau saluran komunikasi resmi DJP guna mendapatkan pembaruan petunjuk teknis pelaksanaan sebelum aturan ini resmi diberlakukan pada akhir tahun 2026.

DJP tunda pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan pajak dipungut marketplace

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Purbaya Pastikan Pajak Tak Naik sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pos terkait