Permendagri Baru Soal Pajak Kendaraan Listrik, Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru yang Adil

ilustrasi mobil listrik Hyundai Ioniq (foto: Ant)
ilustrasi mobil listrik Hyundai Ioniq (foto: Ant)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyesuaikan kebijakan terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan ke depan akan diatur secara lebih adil.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kaesang Yakin PSI Jadi Partai Besar pada 2029

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujarnya dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jumat 17 April 2026 dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil-genap.

Namun dengan regulasi baru, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

BACA JUGA  1.000 Transmigran Disiapkan Bekerja di Jepang, Gaji Rp20 Juta

Meski demikian, pengenaan pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif diserahkan kepada masing-masing daerah, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan bisa berbeda antarwilayah.

Dengan adanya aturan ini, kepemilikan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, namun besaran yang dibayar bisa bervariasi, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan daerah. (Ant)

Pos terkait