MATASEMARANG.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang menjelaskan tentang pengurusan dokumen yang berbeda nama antara satu dokumen dengan dokumen lain padahal dimiliki oleh satu nama bukan merupakan kewenangan dari Kelurahan, Kecamatan bahkan Dispendukcapil.
Hal ini disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo menanggapi kasus yang sedang ramai di media sosial yang terjadi di Kecamatan Tembalang beberapa waktu lalu.
Yudi mengatakan untuk kasus serupa, pengurusan dokumen tersebut harus dilakukan ke Pengadilan Negeri. Pasalnya, Dispendukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan nama tersebut.
Ia menjelaskan tidak semua dokumen administrasi bisa diselesaikan melalui kelurahan maupun kecamatan.
“Harus dilihat kewenangan jika menetapkan orang nama beda itu kewenangan ada di pengadilan negeri, bukan di Dispendukcapil, kecamatan maupun kelurahan,” tegas Yudi, Selasa, 2 Juni 2026.
Yudi menilai apa yang dilakukan oleh Kecamatan Tembalang sudah sesuai dengan prosedur, bahwa kecamatan tidak bisa mengubah nama seseorang hanya dengan surat keterangan saja.
“SOP nya sudah benar dari kecamatan karena memang untuk mengubah nama itu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Yudi menjelaskan untuk mengurus dokumen perubahan nama ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan membuatkan surat pengantar. Kemudian pemohon harus melengkapi data dukung atau bukti yang akan diajukan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri.
“Masyarakat bisa ke PN nanti Dukcapil buatkan pengantar, persyaratan dipenuhi untuk pembuktian kebenaran status atau mengungkap identitas seseorang,” kata dia.

















