PPh Royalti Penulis Ditebas Menjadi 1,5 Persen Saja

MATASEMARANG.COM – Keluhan panjang para penulis terhadap tingginya pajak atas royalti buku akhirnya ditanggapi pemerintah. Kini, Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis ditebas hingga tersisa hanya 1,5 persen. Padahal sebelumnya 15 persen.

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) bersama sejumlah menteri lainnya menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam Rakortas bersama Menteri Keuangan dan beberapa Menteri lainnya mengatakan, penurunan PPh royalti penulis ini merupakan implementasi dukungan terhadap industri kreatif dan respons Presiden dalam menyerap aspirasi penulis sejak tahun 2017.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Forum Pemred Suarakan Relaksasi Pajak bagi Media

“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis melalui penurunan PPh royalti ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

BACA JUGA  Bank Pasar Kota Semarang Hadirkan Produk Pinjaman Pegawai: Plafon Rp200 Juta, Proses 3 Hari

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekonpada 4 Mei 2026.

Pos terkait