MATASEMARANG.COM – Kementerian Dalam Negeri menetapkan Kota Semarang sebagai Transformer City nasional. Hal ini berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri periode 2022-2026, Kota Semarang tercatat untuk rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan sebesar 63,26 persen, tertinggi di antara seluruh pemerintah kota di Indonesia.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan dengan data tersebut, Kota Semarang dinilai mandiri secara fiskal. Hal ini tentu saja merupakan fondasi penting agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Semakin besar kemampuan daerah membiayai kebutuhannya sendiri, semakin luas ruang pemerintah dalam menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Posisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah kita berada di jalur yang tepat. Kemandirian fiskal ini menjadi modal agar pembangunan dapat terus berjalan secara berkesinambungan,” ujar Agustina, Jumat, 3 Juli 2026.
Kinerja tersebut tercermin dari tren pendapatan daerah yang terus menguat dalam lima tahun terakhir. Realisasi pendapatan daerah meningkat dari Rp4,82 triliun pada 2021 menjadi Rp5,83 triliun pada 2025.
Pada periode yang sama, Pendapatan Asli Daerah juga bertambah dari Rp2,39 triliun menjadi Rp3,44 triliun, sementara penerimaan pajak daerah naik dari Rp1,45 triliun menjadi Rp2,74 triliun.
Tren positif itu masih berlanjut pada tahun ini. Berdasarkan data per 3 Juli 2026 pukul 09.40 WIB, realisasi sementara pajak daerah telah mencapai Rp1,485 triliun atau 45,27 persen dari target Rp3,280 triliun.


















